Ketua Aliansi Pemuda Langkat 1, Aulia Zulkhairi, menyatakan bahwa pihak berwenang tidak boleh menutup mata terhadap operasional pabrik mini brondolan tersebut jika terbukti melanggar aturan lingkungan hidup
Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan lapangan. Jika benar ditemukan pelanggaran, operasional perusahaan tersebut harus dihentikan sementara,” tegas Aulia kepada media, Senin (9/3/2026).
Aulia menekankan pentingnya transparansi dokumen perizinan, mulai dari izin operasional hingga kelaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, pengelolaan limbah yang tidak standar merupakan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang harus dilindungi. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari, S.P., M.M.A., menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim ke lokasi.
Nanti anggota turun langsung melihat dan mengecek ke lokasi,” ujar Erwin singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT MAR maupun PT Tuhata Maju Ersada masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan tersebut demi keberimbangan informasi.
(Redaksi)
0 Komentar