Ketua k3s kecamatan Binjai menyayangkan tudingan yang mengarah
Terhadap dirinya
Saat di konfirmasi awak media tribun24news.Com Jum'at 17/10/2025, sekitar pukul 11:10 WIB
Zulaminurasyid Harahap Spd mengatakan
Saya tidak pernah menggelapkan uang koran seperti yang di maksud kan oleh oknum wartawan tersebut itu fitnah saya merasa di fitnah dalam pemberitaan tersebut
K3S kecamatan Binjai yang di tuduh salah satu awak media terbitan lokan atau media cetak yang telah menuding nya melakukan penggelapan uang koran untuk termin 2---3 untuk bulan berikut nya beliau menjelaskan kalau (BPK RI) sudah menjelaskan dalam juknis (BOS) tidak ada lagi untuk langgana koran kalau pun ada itu untuk publikasi sampaikan kegiatan di sekolah sekolah masing masing dengan mengeprin
Dan di membuat kwitansi untuk pertanggungjawaban
Untuk apa saya makan uang koran itu kan sudah saya jelaskan untuk tahun 2024 /2025 tidak boleh lagi langganan koran ungkap nya dengan nada kesal dengan oknum wartawan yang sudah memberitakan beliau
Yang seakan terkesan kepada diri nya yang menuding nya seakan megelapkan uang koran terswbut
Sama sama yang kita ketahui kata zulaminurasyid Harahap Spd.
Penyebaran berita bohong atau hoax dapat di jerat dengan pasal UU ITE dan KUHP palaku penyebar hoax dapat di kenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal RP 1 miliar berdasarkan pasal 45A ayat (1)UU ITE selain ada juga pasal 28 ayat (1)UU ITE yang mengatur larangan penyebaran berita bohong
(Putra Siregar)
0 Komentar