Zul aminurasyd Harahap s.pd bantah dugaan penggelapan uang koran dan kecewa atas pemberitaan yang memojokkan nya sebagai K3S kecamatan Binjai

Foto : di ambil Dari louncing MBG SDN Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat 


Langkat tribun24News.Com
Zul aminurasyd Harahap s.pd menjelaskan dalam juknis (BOS) bantuan operasional sekolah sudah di tiadakan lagi anggaran langganan media cetak (koran)

Dari tahun. 2023 sampai dengan 2025 dan seterus nya dalam poin juknis bos tidak ada lagi anggaran langganan koran, anggaran publikasi untuk sekolah kecamatan Binjai diskusi dengan kepala sekolah di lakukan dengan mengeprint berita sendiri di sertai kwitansi pertanggung jawaban resmi di ungkapkan ketua k3s kecamatan Binjai Sabtu 18 /10/2025 via komunikasi WhatsApp dengan No 0812 76XXX


Beliau sangat menyayangkan atas tudingan yang mengarah kepada nya dalam pemberitaan oleh oknum awak media cetak mingguan yang beredar dalam pemberitaan nya seakan k3s Binjai Zul menggelapkan uang koran nya dalam pemberitaan di media cetak yang berjudul k3s kecamatan Binjai Zul diduga menggelapkan uang koran selama bertahun tahun itu tidak benar ungkap ketua k3s kecamatan Binjai Zul yang seakan pemberitaan tersebut memfitnah saya 


Dan saya tegaskan saya tidak ada memakan uang koran semua sudah jelas dalam petunjuk (juknis)BOS dari (BPK)badan pemeriksa keuangan RI bahwa saat ini tidak ada lagi anggaran untuk langganan koran saya garis bawahi tidak ada lagi anggaran langganan koran jadi jangan asal buat berita fitnah bahwasanya saya gelapkan uang koran atau makan uang koran 
Ungkap Zul aminurasyd s.pd
Kalian masing masing pegang Hp
Coba kalian lihat di google penyebaran berita hoax 
Kata K3S kecamatan Binjai.
Dalam undang undang yang mengatur dalam pasal menyebutkan penyebaran berita bohong atau (HOAX) dapat di jerat dengan pasal Undang undang ITE dan KUHP pelaku penyebar hoax dapat di kenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda maksimal 1 miliar berdasarkan pasal 45Aayat (1) undang undang ITE selain itu ada juga pasal 28 ayat (1)undang undang ITE yang mengatur larangan penyebaran berita bohong(HOAX)

Makanya kawan kawan dan adek adek
Dari media,lebih jeli dan jangan sampai 
Mendapatkan informasi  yang permatur,
(Informasi setengah setengah)Karna dapat 
Merugikan orang lain dalam pemberitaan.
Ungkap Zul Aminurasyd Harahap Spd 


(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar