MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Terhadap Siswa Melalui Hak Jawab dan Koreksi Secara Tertulis

.tribun24news.comcom – Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat menyampaikan pengajuan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Bantahan resmi terkait pemberitaan di media online Suarsair.com yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta merugikan nama baik institusi dan pengurus pada Selasa (22/9/2026).


Langkah hukum pers ini diwakili oleh Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat, Mas’ud, S.H., M.H., melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Media Online Suarsair.com (PT Suar Utama Informasi) serta media online lain yang memuat konten serupa

Dimas menjelaskan, penyerahan Hak Jawab ini berlandaskan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

Rincian Poin Bantahan dan Fakta Sebenarnya

Dalam surat resminya, pihak Komite MAN 2 Langkat memaparkan tiga poin utama keberatan terhadap artikel yang ditulis oleh jurnalis berinisial SM tersebut:

1. Tuduhan Kepanikan dan Instruksi Pengumpulan Kartu SPP

Isi Berita: Menyebutkan adanya kepanikan di MAN 2 Langkat yang menginstruksikan pengumpulan kartu SPP dari para siswa atas saran Komite Madrasah.
Fakta: Pengurus Komite MAN 2 Langkat dibentuk sah berdasarkan SK Kepala MAN 2 Langkat Nomor 059 Tahun 2025 tertanggal 3 Mei 2025. Pihaknya menegaskan tidak pernah mengalami kepanikan maupun menginstruksikan pengumpulan kartu SPP. Narasi tersebut dinilai sebagai fitnah yang mengada-ada..



 




. 

2. Isu Penyebaran Berita Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Isi Berita: Menyebutkan bahwa Dimas menyebarkan berita bohong mengenai oknum wartawan SM yang meminta uang kepada Kepala MAN 2 Langkat, Lena Pohan, lalu kena OTT.
Fakta: Narasi tersebut sepenuhnya fiktif. Kepala MAN 2 Langkat, Lena Pohan, dan Wakil Ketua Komite, Dimas, tidak pernah berkomunikasi—baik via telepon maupun tatap muka—dengan oknum wartawan berinisial SM.
3. Isu Pelepasan Oknum Wartawan

Isi Berita: Menyebutkan oknum wartawan menangis meminta dilepaskan dan akhirnya dilepas oleh Dimas karena rasa kasihan.
Fakta: Peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Berita ini diterbitkan hanya berdasarkan sumber anonim tanpa konfirmasi, yang berujung pada pencemaran nama baik MAN 2 Langkat dan Sdr. Dimas.
Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum

Pihak Komite menilai media yang bersangkutan telah melanggar prinsip cover both sides (keberimbangan berita) karena tidak pernah melakukan klarifikasi atau konfirmasi sebelum berita ditayangkan.

Atas pelanggaran tersebut, Komite MAN 2 Langkat menyampaikan tiga tuntutan tegas:

Memuat secara utuh teks Hak Jawab dan Bantahan di laman utama media pada kesempatan pertama dengan porsi penyajian yang setara.
Melakukan koreksi, ralat, atau penghapusan (take down) terhadap artikel hoaks tersebut.
Menautkan link Hak Jawab pada artikel berita yang bersangkutan.
“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima pihak Redaksi tidak menunjukkan iktikad baik, kami akan membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Dimas.

Mengakhiri keterangannya, Dimas menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati profesi jurnalis, terlebih ia juga memiliki latar belakang di dunia pers. Ia berharap media terkait dapat bekerja secara profesional demi menegakkan pers yang sehat dan beretika.

Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar